Pertanyaan Umum – Dapatkan Jawaban di Sini

Kami mengerti bahwa Anda mungkin memiliki beberapa pertanyaan, dan kami siap memberikan jawabannya.

Apa itu sertifikasi kompetensi kerja ?

Sertifikasi kompetensi kerja merupakan serangkaian proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.

Siapa yang menerbitkan Sertifikat Kompetensi Kerja ?

Sertifikat kompetensi kerja yang berlaku di Indonesia hanya diterbitkan atas nama Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Pelaksanaan sertifikasinya dapat dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP.

Apa bedanya dengan Sertifikat Training ?

Perbedaan#1

Sertifikat training diberikan setelah pelaksanaan training dan menyatakan bahwa peserta telah berhasil mengikuti suatu training tertentu. Sertifikat kompetensi kerja adalah bentuk pernyataan bahwa sesorang kompeten di bidang tertentu sesuai dengan standar kompetensi kerja baik yang tertuang dalam SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia); Standar Kerja Khusus; atau Standar Internasional.

Perbedaan#2

Sertifikat training diterbitkan oleh Lembaga Pelatihan sehingga pengakuannya hanya pada Lembaga Pelatihan itu sendiri atau jejaringnya. Sertifikat Kompetensi kerja yang diterbitkan LSP terlisensi BNSP memiliki pengakuan secara nasional karena diterbitkan atas nama negara. Bahkan jika terdapat perjanjian antar negara, misal dengan diberlakukannya MEA ini maka pengakuan sertifikasi dapat berskala internasional

Apa Manfaat Kepemilikan Sertifikasi Kompetensi Bagi Bagi Industri/ Pemberi Kerja ?

Meningkatkan kepercayaan terhadap perusahaannya karena produk dan sistem dikelola dan dilaksanakan oleh orang-orang kompeten dimana kompetensinya diakui secara formal oleh negara. Meningkatkan daya saing perusahaan untuk penetrasi pasar global karena industri mampu meyakinkan bahwa produk, sistem, dan personelnya telah sesuai dengan persyaratan penjaminan mutu dan keamanan pangan. (Produk/Sistem – Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Personel – Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).

Siapa yang boleh mengikuti Sertifikasi ?

Setiap Tenaga Kerja yang berpengalaman dan Calon Tenaga Kerja yang terlatih boleh mengikuti sertifikasi kompetensi kerja, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada setiap skema sertifikasi.

Berapa biaya sertifikasi ?

Biaya sertifikasi ditetapkan di dalam skema sertifikasi. Untuk mendapatkan informasi harga silahkan langsung menghubungi bagian Sales kami.

Berapa Masa Berlaku Sertifikat dan bagaimana pemeliharaannya ?

Masa berlaku sertifikat 3 tahun. Pemeliharaan tergantung pada persyaratan skema, baik frekuensi maupun metode yang digunakan.

Kapan dan dimana saya bisa mengikuti Uji Kompetensi ?

Uji kompetensi dilaksanakan secara berkala setiap minggu, dan sangat fleksibel bisa dilakukan pada hari kerja atau akhir pekan. Pelaksanaan uji kompetensi dapat dilakukan di Tempat Uji Kompetensi (TUK) Mandiri atau TUK Sewaktu atau TUK Tempat Kerja sesuai pengaturan yang disepakati antara LSP dan Peserta.

Berapa Lama Sertifikat Terbit ?

Standar waktu layanan sertifikasi yang berlaku di LSP adalah 30 hari kerja, terhitung sejak penerbitan SK Sertifikasi oleh pihak LSP.

Mengapa saya tidak bisa mengisi kolom bukti pada form FR.APL-02 Asesmen Mandiri ?

Jika list bukti kosong kemungkinan Anda belum mengupload dokumen bukti yang relevan. Silahkan buka menu Bukti Relevan di samping kiri lalu klik Judul Skema Kompetensi. Selanjutnya Upload semua dokumen yang relevan dengan skema yang Anda ambil.

Setelah itu cobalah kembali buka menu Pra Asesmen > FR.APL-02 Asesmen Mandiri.

Apa keuntungan bagi instansi/perusahaan mengikuti Sertifikasi ?

Umum 

  1. Perusahaan memiliki peta kompetensi karyawannya 
  2. Perusahaan memiliki karyawan yang kompeten 
  3. Karyawan yang kompeten akan meningkatkan produktivitas perusahaan 

Khusus 

  1. Perusahaan siap mengikuti PP RI no 31 th 2006 
  2. Perusahaan siap mengikuti UU Ketenagakerjaan no 13 th 20012 
  3. Perusahaan siap menghadapi Permen Tenaga Kerja dan transmigrasi RI no 12 th 2013 
  4. Perusahaan siap menghadapi AEC dan AFTA 2015
Bagaimana cara mengajukan permohonan sertifikasi kompetensi ?

Untuk mengajukan diri sebagai peserta, Anda terlebih dahulu mengisi form FR.APL-01. FORMULIR PERMOHONAN SERTIFIKASI KOMPETENSI serta menyiapkan dan mengupload dokumen Bukti Persyaratan Dasar.

Form tsb. dapat Anda akses setelah memilih jadwal asesmen terlebih dahulu, silahkan cek ketersediaan jadwal pada dashboard Asesi.

Mengapa saya tidak dapat membuka menu Pra Asesmen, Asesmen, Umpan Balik dan menu lainnya ?

Kondisi ini biasa terjadi dikarenkan Anda belum terdaftar sebagai peserta Sertifikasi. setelah mendaftar nanti dan permohonan Anda disetujui admin maka secara otomatis sistem akan membuka form-form yang Anda butuhkan selama mengikuti proses Asesmen.

Apa Itu SKKNI ?

SKKNI adalah kepanjangan dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan. SKKNI dikembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja. SKKNI digunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang dimiliki oleh seseorang. SKKNI ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan.